TRILOGI PROFESI GURU
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Keguruan
Yang Diampu Oleh Wahab Syakhirul, M.Pd
Oleh Kelompok 2
Ali Topan :20160701080015
Isnawatun Hasanah : 20160701080045
Muarief : 20160701080071
Sipan :20160701080089
PROGRAM STUDI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.Segala puji bagi Allah yang telah memberi nikmat sehat dan akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang “Trilogi Profesi Guru” dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Dalam pembahasan makalah ini, kami bertujuan agar Mahasiswa lebih mengetahui bagaimana seharusnya menjadi seorang pendidik yang baik, salah satunya dengan memberikan pengalaman pembelajaran yanga menerik tentunya didahului dengan kompetensi mumpuni dari seorang guru. Tujuan makalah ini agar nantinya mahasiswa dapat mempelajari dan menerapkan cara memberikan pembelajaran yang menarik yang sesuai dengan tanggung jawab sebagai seorang guru serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pendidikan jika sudah menjadi guru nanti.
Semoga apa yang akan kami bahas dalam makalah ini menjadi pengetahuan dan pengalaman. Selain itu kami juga mohon maaf apabila makalah ini ada kesalahan dalam penulisan, pemaparan materi dan lain sebagainya, yang kami tidak tahu letak kesalahan tersebut. Maka dari itu kami harapkan kritik dan sarannya, karena dengan saran dan kritikannya, bisa memberikan motivasi bagi kami agar menjadi lebih baik dalam pembuatan makalah berikutnya.
Pamekasan, 27 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 2
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
A. Profesi Keguruan 3
B. Syarat Profesinalisme Guru 5
C. Komponen Profesi Guru 8
BAB III 12
PENUTUP 12
A. Kesimpulan 12
B. Saran 12
DAFTAR RUJUKAN 13
LAMPIRAN 14
BAB I
PENDAHULUAN
Latar BelakangPendidikan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan lagi dalam kehidupan manusia diamana pendidikan sering dianggap sebagai jembatan kesuksesan sehingga tidak heran kalau pendidikan selalu dituntut agar relevan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat apalagi diera medern ini semua sudah serba canggih.
Selanjutnya menyadari pentingnya pendidikan bagi masyarakat maka penting pula memahami bagian bagian yang menjadi penunjang keberhasilan pendidikan salah satunya guru telah memenuhi trilogi keguruan disni.
Guru merupakan suatu hal yang penting dalam pembelajaran mengapa begitu karena pendidikan yang sukses bila gurunya mengajarkan sesuai dengan kebutuhan peserta didik ada banyak macam pembelajaran yang dapat diterapkan itu semua bisa menjadi pilihan sebagai penunjang pembelajaran yang efektif.
Guru merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh seorang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai guru. Profesi guru memerlukan syarat-syarat husus, apalagi sebagai seorang guru yang profesonal, yang harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan pembelajaran dengan dengan berbagai ilmu pengetahuan. Ada tiga komponen profesi yang membentuk trilogi keguruan anatara lain dasar keilmuuan, subtansi profesi, dan praktek profesi. Dari dasar inilah pada kesempatan kali ini akan dibahas dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
Apa Pengertian dari Profesi keguruan?
Apa Saja Syarat Profesonalisme Guru?
Apa Saja Komponen Trilogi Pofesi Guru?
Tujuan Penulisan
Membahas Tentang Pengertian dari Profesi keguruan.
Membahas Tentang Syarat Profesonalisme Guru.
Membahas Tentang Komponen Trilogi Profesi Guru.
BAB II
PEMBAHASAN
Profesi Keguruan
Pengertian Profesi
Secara eimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Pengertian guru
Menurut pakar pendidikan Zakiyah Daradjat guru adalah pendidik profesonal karena guru telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak.
Definisi ini cakupan maknanya sangat luas, mengajar apa saja bisa disebut guru, sehingga ada sebutan guru ngaji, guru silat, guru olah raga, dan guru lainnya. Dalam dunia pendidikan, sebutan guru dikenal sebagai pendidik dalam jabatan.Pendidik jabatan yang dikenal banyak orang adalah guru, sehingga banyak pihak mengidentikkan pendidik dengan guru. Sebenarnya banyak spesialisasi pendidik baik dalam arti teoritisi maupun praktisi yang pendidik tapi bukan guru, Sehingga guru sebenarnya banyak .
Dalam konteks pendidikan Islam, guru adalah semua pihak yang berusaha memperbaiki orang lain secara Islami. Mereka ini bisa orang tua (ayah-lbu), paman, kakak, tetangga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas. Khusus orang tua, Islam memberikan perhatian penting terhadap keduanya sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya, serta sebagai peletak fondasi yang kokoh bagi pendidikan anak-anaknya di masa depan.
Dalam pengertian umum, orang tidak mengalami kesulitan untuk menjelaskan siapa guru dan bagaimana sosok guru. Dalam pengertian ini, makna guru selalu dikaitkan dengan profesi yang terkait dengan pendidikan anak di sekolah, di lembaga pendidikan, dan mereka yang harus menguasai bahan ajar yang terdapat di dalam kurikulum. Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupunsebagai profesinya, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting. Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan conditio sine quanon atau syarat mutlak dalam proses pendidikan sekolah.
Guru disamaartikan sebagai orang yang pekerjaanya (mata pencariannya, profesianya) mengajar. Difinisi ini Guru sesungguhnya memiliki status yang sederajat dengan profesi lain, seperti dokter, apoteker, insinyur, hakim, jaksa, dan masih banyak profesi terhormat lainnya. Profesi guru banyak diartikan sebagai ibu dari semua profesi. Hal ini dapat dipahami dan dimengerti karena guru dapat menghasilkan profesi lainnya.
Profesi guru pada saat ini masih merupakan sebuah profesi yang ideal bila dibandingkan dengan profesi pada bidang lain. Bila profesi lain menjalankan tugasnya selalu dilandasi kemampuan dan keahlian yang ditunjang dengan konsep dan teori yang mantap dan pasti sehingga hasilnya pun sudah mantap dan jelas, maka lain halnya dengan profesi guru. Sebagai contoh, bila input (masukan) pendidikan dianalogkan sebagai pasien, maka proses pendidikan yang dilakukan yang dinginkan, meskipun sudah diterapkan berbagai konsep dan belum tentu dapat menghasilkan output (keluaran) yang sesuai dengan teori yang mantap sesuai dengan keahliannya. Berbeda dengan profesi dokter, pasien yang sakit ditangani dengan konsep dan teori yang dikuasainya sehingga sembuh, kecuali memang sakit yang diderita secara teoretis belum ada obatnya.
Guru sebagai tenaga profesional berperan dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 6 UUGD No14/2005), Guru profesional adalah guru yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Pengertian terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal, melainkan pula harus menguasai berbagai strategi dan teknik pembelajaran, menguasai landasan-landasan kependidikan, menguasai bidang studi yang akan diajarkan.
Syarat Profesonalisme Guru
Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya Suatu pekerjaan profesional memerlukan persyaratan khusus yakni:
menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
danya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
Hal ini ditandai dengan penegasan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional” (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2) dan “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
Pada pasal diatas memberikan pemahaman bahwa di dalam konsep professional terkandung hal-hal berikut:
Suatu pekerjaan atau kegiatan.
Menjadi sumber penghasilan untuk kehidupan.
Memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan.
Memenuhi standar mutu atau norma tertentu.
Memerlukan pendidikan profesi.
Untuk menjadi profesional, profesional dalam bidang apapun, seseorang harus menguasai dan memenuhi ketiga komponen trilogi profesi, yaitu (1) komponen dasar keilmuan, (2) komponen substansi profesi, dan (3) komponen praktik profesi.
Komponen dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga profesional dalam wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud. Komponen substansi profesi membekali calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan profesionalnya. Komponen praktik mengarahkan calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Penguasaan dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
Guru adalah pendidik (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 6), sebagai tenaga professional dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam bidang pendidikan, khususnya bidang konseling, yaitu:
Komponen dasar keilmuan : Ilmu Pendidikan.
Sehubungan dengan beberapa fungsi yang dimiliki guru maka terdapat beberapa aspek utama yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru yaitu:
Guru harus dapat memahami dan menempatkan kedewasaannya.
Sebagai pendidik harus mampu menjadikan dirinya sebagai teladan dimana guru harus mampu memberi contoh perilaku yang baik, terbuka, serta menghindari segala perbuatan tercela dan tingkah laku yang dapat menjatuhkan martabat pendidik.
Guru harus mengenal diri siswanya.
Guru harus memiliki kecakapan memberikan bimbingan. Dalam mengajar akan lebih berhasil jika disertai dengan kegiatan bimbingan yang banyak berpusat pada kemampuan intelektual, guru perlu memiliki pengetahuan yang memungkinkan dapat membantu dan menetapkan serta meningkatkan tingkat perkembangan peserta didik atau siswanya.
Guru harus memiliki dasar pengetahuan yang luas tentang tujuan pendidikan di Indonesia pada umumnya sesuai dengan tahap-tahap pembangunan.
Guru harus memiliki pengetahuan yang bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
Guru harus mampu memiliki pemahaman secara menyeluruh terhadap bidang ilmu yang diajarkan kepada anak didiknya sehingga informasi yang disampaikan bukanlah informasi yang salah. Juga guru harus mampu selalu memperbarui informasi ataupun ilmu yang didapat karena perkembangan ilmu pengetahuan serta informasi terus-menerus dapat berubah.
Jika guru mampu menguasai aspek-aspek yang merupakan kecakapan dan pengetahuan dasar bagi guru tersebut maka guru harusnya dapat melaksanakan tugas dan peran sebagai guru dengan baik. Setiap guru hendaknya memang harus menguasai aspek-aspek kecakapan dan pengetahuan dasar profesi guru tersebut, agar setiap guru mampu menjadi guru dengan baik yang tentunya mampu mencapai dan mewujudkan tujuan pendidikan.
Komponen substansi profesi: Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling.
Komponen praktik profesi: Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.
Komponen Profesi Guru
Ilmu pendidikan
Guru diwajibkan menguasai ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesionalnya dalam bidang pelayanan konseling, karena guru digolongkan ke dalam kualifikasi pendidik. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. dan oleh karenanya pula kualifikasi akademik seorang guru pertama-tama adalah Sarjana Pendidikan. Atas dasar keilmuan inilah guru akan menguasai dengan baik kaidah-kaidah keilmuan pendidikan sebagai dasar dalam memahami peserta didik (sebagai sasaran pelayanan konseling) dan memahami seluk beluk proses pembelajaran yang akan dijalani peserta didik melalui modus pelayanan konseling. Dalam hal ini proses konseling tidak lain adalah proses pembelajaran yang dijalani oleh sasaran layanan bersama gurunya. Dalam arti yang demikian pulalah, guru sebagai pendidik diberi label juga sebagai agen pembelajaran.
Substansi profesi konseling
Di Indonesia, konselor sebagai salah satu jenis tenaga pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Angka 6 di nyatakan bahwa ”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Guru sebagai konselor menjalani peran yang berbeda dengan psikoterapis. Peran primer konselor adalah melaksanaakan konseling, baik konseling individual, koseling kelompok, konseling keluarga, konseling karir, konseling pendidikan, konsultasi dengan guru, konsultasi dengan orang tua, dan evaluasi layanan bimbingan dan konseling, serta menfasilitasi rujukan ke lembaga atau ahli di luar lingkungan sekolah. Guru sebagi konselor harus fleksibel dan berkemampuan dalam mengetahui bagaimana cara bekerja dengan anak-anak, orang Tua dan personel sekolah lainnya yang kadang dari berbagai lingkungan memiliki sudut pandang yang bebeda pula.
Praktik pelayanan konseling
Konselor sebagai tenaga pendidik profesional melakukan pelayanan konseling sebaagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuia dengan tahp-tahap perkembangan dan tuntutan lingkungan. Guru sebagai profesi konseling memberikan bantuan diperuntukkan bagi individu-individu normal yang sedang menjalani proses perkembangan sesuai dengan tahap-tahap perkembangan agar mencapai perkembangan optimal, kemandirian dan kebahagian dalam menjalani berbagai kehidupan.
Guru sebagi konselor harus memiliki dasar keilmuan pendidikan yang kuat, karena “Konselor” sebagi salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan membantu konselor khususnya guru dalam memahali proses pemberdayaan dan pembudayaan manusia yang sedang berkembang menuju kepribadian madiri untu dapat memabangun dirinya sendiri dan masyarakat.
Ketiga komponen trilogi profesi merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, ketiganya merupakan kesatuan, dan dipelajari dengan intensif sehingga menghasilkan keterampilan keahlian yang tunggi atau bahkan sangat tinggi mengacu kepada standar norma atau standar mutu tertentu. Apabila ketiga komponen trilogi profesi telah terbina dengan baik dan teraplikasikan di dunia pendidikan, maka guru sebagai suatu profesi semestinyalah akan menjadi profesi bermartabat. Yaitu meliputi kondisi pelayanan bermartabat, karena pelayanan professional yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas.
Ditegaskan oleh prayitno (2011) bahwa pelayanan yang bermartabat meliputi dua hal:
Pelaksanaan bermandat, yaitu pelayanan professional diselenggarakan oleh petugas atau peaksana yang bermandat.
Pengakuan sehat, yaitu pelayanan professional yang dimaksudkan itu diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat.
Kemartabatan profesi meliputi kondisi:
Pelayanan professional yang diselenggarakan benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas.
Pelayanan professional di selenggarakan oleh petugas atau pelaksana yang bermandat.
Pelayanan professional yang dimaksudkan itu diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat.
Dengan memperhatikan kualifikasi diatas sangat memungkinkan pendidikan akan terselenggara dengan baik, kecelakaan pendidikan oleh karena banyak pendidik tidak mengerti dengan ilmu pendidikan jelas akan dapat dihindari, karena pendidik sangat mengerti dan memahami profesi pendidikan itu sesungguhnya. Berarti penyelenggaraan praktik pendidikan diwarnai oleh pendidik yang mengerti dengan ilmu pendidikan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari ciri-ciri mendasar tentang profesi dan arah pengembangan profesi serta pembinaan tenaga profesional, dikonsepsikan adanya komponen-komponen pokok yang membentuk profesi itu dalam konsep/teori, praksis dan praktiknya. Ada tiga komponen profesi yang membentuk trilogi profesi pada umumnya, yaitu: dasar keilmuan, substansi profesi, dan praktek profesi.
Komponen dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga profesional dalam wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud. Komponen substansi profesi membekali calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan profesionalnya. Komponen praktik mengarahkan calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Penguasaan dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
Saran
Dari apa yang telah penulis sampaikan dalam makalah ini, tentunya penulis mengharapkan pengkajian ulang oleh pembaca dengan tujuan penyempurnaan makalah ini sendiri di sebabkan oleh keterbatasan pengetahuan penulis yang tidak memadai, oleh karena itu jika ada sesuatu yang menurut pembaca kurang pas dalam penulisan makalah ini, kami mengharapkan kesediaannya untuk langsung menyampaikan permasalahannya kepada penulis, yang terahir kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kami karena pembaca sudah berkenan membaca dan menelaah makalah ini, sekali lagi kami banyak-banyak mengucapkan terima kasih.
DAFTAR RUJUKAN
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.
Suprihatiningrum, Jamil. Guru Profesional: Pedoman, Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013.
Kunandar. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Case, Kay A. Norlander, Suci Romadhona, Guru Profesional, Jakarta: PT Indeks Permata Puri Media, 2009.
Solichin, Mohammad Muchlis, Memotret Guru Ideal- Profesional, Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Nasrun, “Profesi Pendidik: Tantangan dan Harapan. ”Ilmu Pendidikan Vol.2, No.1, 2017
Nana Sepriyanti, “Guru Professional adalah kunci ntuk mewujudkan pendidikan berkualitas.” Jurnal Al-Ta’lim Jiid 1 ,No.1, 2012.
Wibowo, Mungin Edi, “Profesi Konselor dalam Kurikulum 2013 dan Permasalahannya” Jurnal Bimbingan dan konseling Terapan Volume 1,No.2, 2013.
LAMPIRAN
Latihan Soal
Secara Etimologi, istilah Profesi berasal dari Bahasa Inggris yaitu Profession yang memiliki arti..
Mengakui c. Pekerjaan
Membimbing d. Tenagan ahli
Dunia pendidikan di Indonesia mulai memasuki era professional pada abad ke……
18 c. 20
19 d. 21
Dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2 Menegaskan bahwa…..
Pendidikan merupakan tenaga professional
Pendidikan adalah kewajiban bagi setiap orang
Pendidikan adalah sarana dalam meraih kesuksesan
Pendidikan penting bagi setiap orang
“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” tercantum dalam UUNo.14 Tahun…. Pasal 1 Ayat 4.
2003 c. 2005
2006 d. 2009
Dari pernyataan berikut yang termasuk ke dalam trilogy keguruan adalah….
Tenaga pengajar c. tenaga formal
Dasar keilmuan d. Dasar pengetahuan
Komponen dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga professional dalam…..
Wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap
Wawasan, kebijakan, keterampilan,, nilai dan sikap
Wawasan, pendidikan, keterampilan, nilai dan sikap
Wawasan, keilmuan, keterampilan, nilai dan sikap
Untuk menjadi professional, dalam bidang apapun seseorang dituntut untuk menguasai…. Komponen.
5 c. 7
4 d. 3
Sebagai tenaga professional dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam bidang pendidikan, khususnya bidang…..
bidang keterampilan c. bidang keilmuan
bidang konseling d. semua bidang
Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/pribadi individu melalui modus pelayanan konseling merupakan komponen….
Praktek profesi c. substansi profesi
Dasar keilmuan d. dari semua komponen
Mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai adalah tugas utama dari….
Tenaga profesional c. seorang karyawan
Seorang atlet d. Seorang guru
Kualifikasi seorang guru pertama-tama adalah….
Sarjana c. ilmu yang dimilikinya
Keterampilannya d. keuletannya
Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling merupakan komponen…
Dasar keilmuan c. substansi profesi
Praktek profesi d. substansi pekerjaan
Guru yang adalah pendidik sebagai tenaga professional dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam bidang pendidikan. Hal ini tercantum dalam…
(UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 3)
(UU No.20 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 6)
(UU No.20 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 3)
(UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 6)
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan… siswa
Menuntun c. Mengevaluasi
Mengayomi d. Menghukum
Guru sebagai pendidik diberi label….
Agen konseling c. Agen pembelajaran
Agen pelatih d. agen professional
Objek praktis spesifik yang menjadi fokus pelayanan konseling adalah ….
Keterampilan siswa c. tingkat pengetahuan siswa
kehidupan efektif sehari-hari siswa d. mental siswa
Untuk memenuhi trilogy profesinya guru harus menguasai…
Kaidah-kaidah keilmuan pendidikan
Materi yang akan di sampaikan terhadap siswanya
Minimal 3 bahasa
A, B, C benar
Dalam Trilogi Profesi Guru, Guru juga berperan sebagai….
Orang tua c. Fasilitator
Pakar pendidikan d. Konselor
Berikut ini yang tidak termasuk dalam persyaratan khusus seorang pekerja professional ialah….
Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
Tidak adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari ekerjaan yang dilaksanakannya.
Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang….
Siap mengabdikan ilmunya c. Tekun
Professional d. jujur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar