A. Pengertian Laporan Hasil Evaluasi
Maksud penilaian hasil-hasil pendidikan itu ialah untuk mengetahui (dengan alasan bermacam-macam) pada waktu dilakukan penilaian itu sudah sejauh manakah kemajuan anak didik. Hasil dari pada tindakan mengadakan penilaian itu lalu dinyatakan dalam suatu pendapat yang perumusannya bermacam-macam. Ada yang menggolongkan dengan menggunakan lambang-lambang A, B, C, D, E dan ada yang mempergunakan skala sampai tingkat 11 yaitu mulai dari 0 sampai 10 dan ada yang memakai penilaian dari 0 sampai 100.
Penilaian pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui perkembangan hasil belajar siswa dan hasil mengajar guru. Informasi hasil belajar berupa kompetensi dasar yang sudah dipahami dan yang belum dipahami oleh sebagian besar siswa. Hasil belajar siswa digunakan untuk memotivasi siswa dan guru untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Laporan kemajuan hasil belajar siswa (laporan hasil evaluasi) adalah sarana komunikasi dan hubungan kerjasama antara sekolah, siswa dan orang tua.
Dalam bukunya Lilik Nofijanti, dkk., mengatakan bahwa dalam pembuatan laporan hasil evaluasi harus memperhatikan prinsip-prinsip tertentu, yaitu antara lain memuat informasi yang lengkap, mudah dipahami, mudah dibuat, dapat dipakai, dan bersifat obyektif. Pada pelaksanaannya pelaporan harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Konsisten dengan penilaian di sekolah.
Memuat rincian hasil belajar siswa berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan dikaitkan dengan penilaian yang bermanfaat bagi pengembangan siswa.
Menjamin orang tua akan informasi permasalahan anaknya dalam belajar.
Mengandung berbagai cara atau strategi komunikasi.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan akurat.
Secara garis besar, tujuan pelaporan hasil belajar siswa adalah untuk memberikan informasi yang tepat dan jelas tentang kemajuan hasil belajar siswa secara individual dalam mencapai kompetensi.
Proses pelaporan penilaian hasil belajar siswa (laporan hasil evaluasi) merupakan suatu tahapan dari serangkaian suatu proses pendidikan di sekolah yang harus dilewati. Laporan hasil evaluasi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada masyarakat mengenai kemampuan yang telah dimiliki siswa setelah mengikuti pembelajaran di sekolah. Jadi, prinsip dasar kegiatan mengelola hasil penilaian adalah pemanfaatan hasil penilaian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
B. Bentuk-bentuk Laporan
Laporan Untuk Siswa-Siswi Dan Orang Tua
Laporan ini berisi catatan tentang siswa yang diusahakan selengkap mungkin, agar dapat memberikan informasi yang lengkap. Laporan kepada siswa dan orang tua berisi catatan prestasi belajar siswa. Catatan ini dapat dibedakan atas dua cara, yaitu lulus (mencapai standar kompetensi) dan belum lulus (tidak mencapai standar kompetensi). Prestasi belajar siswa dapat dilihat dalam bentuk rapor yang diisi pada setiap semester.
Dengan mengetahui hasil yang positif dari perbuatannya, maka pengetahuan yang diperoleh akan dikuatkan. Dan jika siswa mendapat informasi yang jawabannya salah, maka lain kali ia tidak akan menjawab seperti itu lagi. Jadi, dengan singkat dapat dikatakan bahwa dengan jawaban yang diberikan oleh siswa, akibatnya akan ada konfirmasi dan revisi.
Laporan Untuk Sekolah
Laporan yang dibuat guru untuk sekolah adalah lebih lengkap. Pihak sekolah berkepentingan untuk mengetahui catatan perkembangan siswanya sebagai bahan menyusun kebijakan oleh sekolah. Guru tidak semata-mata melaporkan prestasi siswa tetapi juga menyinggung problem kepribadian mereka. Laporan tidak hanya bentuk diskripsi tentang siswa.
Laporan Untuk Departemen Agama (Depag)
Sekolah berkewajiban membuat laporan kepada pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/ Kota. Laporan tersebut berisi tentang prestasi yang dicapai siswa sebagai akuntabilitas. Departemen Agama dapat menilai apakah program pembelajaran yang telah dilaksanakan sekolah mencapai tujuan yang telah ditentukan atau tidak. Sekolah yang berhasil akan mendapatkan penghargaan, dan apabila gagal, maka sekolah tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban atas kegagalannya dan dapat juga sekolah tersebut diberi teguran atau sanksi atas kegagalannya.
Laporan Untuk Masyarakat
Pada umumnya, laporan untuk masyarakat berkaitan dengan jumlah lulusan sekolah. Setiap siswa yang telah lulus membawa bukti bahwa mereka telah memiliki suatu pengetahuan dan keterampilan tertentu. Namun pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh siswanya dari suatu sekolah tidaklah sama. SKL (Standar Kompetensi Lulusan) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan . Jakarta: Bumi Aksara, Hlm. 2001.
Departemen Pendidikan Nasional. Materi TOT Nara Sumber KTSP Di LPMP Jawa Timur . Surabaya: LPMP Jatim, t.t.
Nofijanti, Lilik dkk. Evaluasi Pembelajaran. Surabaya: Lapis PGMI, 2008.
Suryabrata, Sumadi. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Syah, Darwyn. Dkk. Perencanaan Sistem Pengajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
http://www.smpypk-bontang.sch.id/index.php?option-com=content&view=article&idItemid=98.
http://mahmud09-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/11/konsep-dasar-laporan-hasil-evaluasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar